PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1968 TENTANG SATYALENCANA WIDYA SISTHA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk kepentingan pembinaan serta terpeliharanya moril para guru dan instruktur Angkatan Bersenjata telah diluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penganugerahan tanda penghargaan khusus bagi Para pejabat guru/instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966 ; mengingat akan tanggung jawab serta kebaktian mereka demi kemajuan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angatan Bersenjata pada umumnya ; b. bahwa dipandang perlu dicantumkan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang pengertian Guru/Instruktur dalam lingkungan lembaga-lembaga pendidikan Angkata Bersenjata ; c. bahwa tuntutan persyaratan tentang masa dijabatan untuk mendapatkan anugerah Satyalancana Dwidya Sistha sebagaimana termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dalam lembaga Pendidikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ; d. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan baru perihal Dwidya Sistha tersebut ; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 70 tahun 1958; 3. Undang-undang Nomor 4 Drt. 1959. Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1966. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Satyalancana Dwidya Sistha. Pasal 1. Satyalancana Dwidya Sistha diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada Anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang karena jabatannya selaku Guru/Instruktur pada Lembaga-lembaga Pendidikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus. Pasal 2. Menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang masa jabatan yang menjadi syarat untuk menerima Satyalancana Dwidya Sistha ialah selama jangka waktu 2 tahun terputus-putus tanda penghargaan ini dapat diberikan kepada anggota A.B.R.I. apabila masa jabatannya sebagai Guru/Instruktur itu telah dialaminya selama 3 angkatan terus-menerus atau berjumlah 4 angkatan terputus. Pasal 3. (1) Yang dimaksudkan dengan istilah Guru/Instruktur didalam Peraturan ini ialah: a. Anggota A.B.R.I. yang secara organik memangku jabatan Guru/Instruktur dalam Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I. b. Anggota A.B.R.I. yang oleh karena keahliannya ditugaskan memberikan pelajaran di Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I., disamping jabatannya sehari-hari, c. Anggota A.B.R.I. yang dipekerjakan di Lembaga-lembaga Pendidikan A.B.R.I. (2) Masa kerja yang dijadikan dasar perhitungan untuk pemberian Satyalancana Dwidya Sistha ini adalah masa kerja jabatan Guru/Instruktur yang telah diperolehnya semenjak 1 Januari 1950. Pasal 4. Satyalancana Dwidya Sistha diberikan juga kepada Warga negara Indonesia bukan Anggota ABRI yang oleh karena keakhliannya dan atas dasar permintaan dari Lembaga Pendidikan ABRI memenuhi syarat sebagaimana dituntut oleh Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. (1) Satyalancana Dwidya Sistha berbentuk seperti dilukiskan dalam gambar terlampir, ialah sebuah Satyalancana bersegi 7 dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 35 milimeter, disebelah muka paling atas dilukiskan sehelai pita melengkung dengan tulisan "DWIDYA SISTHA" didalamnya dibawah gambar pita tersebut berturut-turut dari atas kebawah dilukiskan sebatang lilin menyala, sebuah buku terbuka, sepucuk senapan disisi kiri dan sebilah kelewang disisi kanan yang kedua-duanya diletakkan miring bersilang. (2) Pita Satyalancana Dwidya berukuran lebar 35 mili-meter dan panjang 45 mili-meter, berwarna dasar kuning dengan 2 strip hijau tua masing-masing selebar 7 mili-meter yang melurus tegak dari atas kebawah dan masing-masing dimulai dengan antara 2 mili-meter sebelah kiri dan 2 mili-meter sebelah kanan dari garis pinggir pita. Pasal 6 (1) Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana Dwidya Sistha dapat menerima lagi secara ulangan untuk masa jabatannya tahun-tahun berikutnya. (2) Pemberian ulangan ini dilakukan tiap kali apabila persyaratan sebagaimana dituntut oleh Peraturan Pemerintah ini terpenuhi kembali. (3) Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu logam kecil berbentuk bunga melati setengah mekar berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan, dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali. Pasal 7. (1) Satyalancana Dwidya Sistha yang hanya dilakukan sekali dapat diberikan kepada Warganegara Asing yang telah pernah menjadi Guru/Instruktur dilingkungan Angkatan Bersenjata dan dinyatakan berjasa dibidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan Angkatan pada khususnya dan Angkatan Bersenjata pada umumnya. (2) Satyalancana Dwidya Sistha ABRI yang dengan Surat Keputusan Panglima Angkatan ditugaskan menjadi Guru/Instruktur di Lembaga-lembaga Pendidikan Pemerintah dan telah jukkan kesetiaannya, prestasi kerja serta kelakuan baik selama 2 tahun terus-menerus atau berjumlah 3 tahun terputus-putus. Pasal 8. Satyalancana Dwidya Sistha diberikan oleh Menteri atas usul Panglima Angkatan masing-masing. Pasal 9. Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan, pemberian dan lain- lain mengenai Styalancana Dwidya Sistha ini diatur oleh Panglima Angkatan. Pasal 10. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan/ Keamanan. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1968 Presiden Republik Indonesia SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/28