PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 221 TAHUN 1961 TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: perlu mengadakan kehormatan satyalancana untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersenjata yang telah berjasa besar dalam bidang pemulihan keamanan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 2. Pasal 15 Undang-undang Dasar 3. Undang-undang Nomor 4 Prp. tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 44). Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA KEAMANAN BAB I UMUM Pasal 1 Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik Indonesia bukan anggauta Angkatan Bersenjata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan. BAB III SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKANNYA Pasal 2 Untuk mendapatkan Satyalancana Keamanan harus dipenuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus sebagai yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk setiap Satyalancana, ditambah syarat-syarat khusus seperti berikut: a. dalam waktu sesudah tanggal 1 Januari 1950 turut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka usaha pemulihan keamanan di daerah yang dinyatakan tidak aman oleh penjabat yang berwenang; b. kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan itu telah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh sampai mengabaikan kepentingan diri sendiri; c. kegiatan-kegiatan tersebut dapat dirasakan benar-benar pengaruh dan manfaatnya oleh fihak alat-alat kekuasaan yang beroperasi/bertanggung jawab atas keselamatan/keamanan daerah itu ; d. telah memperoleh suatu pernyataan/tanda terima kasih dari penguasa yang berwenang setempat. BAB III BENTUK, UKURAN, WARNA, BAHAN DAN PELAKSANAAN PEMBUBARANNYA Pasal 3 Bentuk, ukuran, warna, bahan pembuatan Satyalancana Keamanan dan pitanya ialah sebagai terlukis dan/atau dijelaskan pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB IV URUTAN TINGKATAN Pasal 4 Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (4) undang-undang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan, maka derajat Satyalancana Keamanan adalah sama dengan Satyalancana-satyalancana lainnya. BAB V PROSEDUR PEMBERIAN Pasal 5 Satyalancana Keamanan diberikan dengan keputusan Presiden atas usul: a. seorang Menteri untuk penjabat-penjabat di dalam lingkungan; b. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mereka yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam huruf a; yang diperkuat oleh Menteri Keamanan Nasional. BAB VI CARA PEMBERIAN Pasal 6 (1) Penyerahan Satyalancana Keamanan kepada yang berhak menerima diselenggarakan dengan suatu upacara menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keamanan Nasional. (2) Tiap pemberian Satyalancana disertai dengan penyerahan sebuah piagam ialah sebagai tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB VII PEMAKAIAN Pasal 7 (1) Satyalancana Keamanan dipakai secara lengkap pada: a. Hari-hari Raya Nasional; b. upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempatan lain menurut ketetapan Menteri Keamanan Nasional. (2) Satyalancana Keamanan hanya boleh dipakai menurut yang ditetapkan dalam pasal 14 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan mengenai Satyalancana. (3) Hak atas pemakaian Satyalancana Keamanan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. BAB VIII PENCABUTAN Pasal 8 Hak memakai Satyalancana Keamanan dicabut apabila: (1) salah satu syarat tersebut dalam pasal 7 ayat (2) angka 2 Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tangan Kehormatan tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. (2) Pemiliknya: a. dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman karena suatu kejahatan dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata ; b. dengan putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman penjara lebih dari satu tahun karena suatu kejahatan terhadap keamanan Negara; c. diberhentikan dari dinas Pemerintah tidak dengan hormat; d. memasuki/menjadi anggauta dari perkumpulan yang dilarang oleh Pemerintah; e. memasuki suatu dinas Negara/Pemerintah Asing dengan tidak mendapat izin lebih dahulu atau persetujuan kemudian dari Pemerintah Republik Indonesia. BAB IX LAIN-LAIN Pasal 9 Satyalancana Keamanan dapat diberikan kepada warganegara Asing yang berjasa dalam bidang pemulihan keamanan Negara Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat tersebut pada pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. BAB X PENUTUP Pasal 10 Segala sesuatu mengenai Satyalancana Keamanan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintah pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Agustus 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO